jpnn.com, JAKARTA - Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dalam sidang banding kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sidang banding kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2).
Selain divonis penjara, Harvey Moeis juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 420 miliar.
"Menyatakan terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tipikor scr bersama-sama dan TPPU secara bersama sebagaimana dakwaan eksatu primer dan kedua primer, menjatuhkan pidana kepada HM selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," katanya saat menjatuhkan hukuman," kata Ketua Mejelis Hakim, Teguh Harianto dalam sidang.
"Menghukum uang pengganti Rp 420 miliar subsider 10 tahun penjara," imbuhnya.
Adapun hal yang memberatkan hukuman di antaranya yakni Harvey Moeis dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu, perbuatan Harvey Moeis dinilai sangat menyakiti hati rakyat yang tengah terjebak dalam kesulitan ekonomi.
"Di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," ujarnya.