jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Seorang perempuan ditangkap polisi karena menganiaya anak tirinya di Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Tersangka berinisial N (31) diduga menganiaya anak tirinya yang masih berusia delapan tahun.
Kapolsek Kretek AKP Sutrisno mengatakan bahwa penganiayaan terjadi pada 10 November lalu.
"Korban mengaku dianiaya dengan cara dicakar, dipukul, dilukai menggunakan puntung rokok dan dipukul dengan menggunakan sapu lidi," kata kapolsek, Kamis (27/11).
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka hingga memar di tubuhnya.
"Motif sementara yang kami dapati adalah terduga pelaku merasa jengkel kepada korban," katanya.
Dalam kasus ini, polisi juga menyita barang bukti berupa sapu lidi yang digunakan pelaku menganiaya anak tirinya.
Atas perbuatannya, perempuan asal Magelang itu dijerat dengan Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. (mcr25/jpnn)



















































