jpnn.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan dari ibunda mendiang Prada Lucky Chepril Saputra Namo, prajurit TNI AD asal Nusa Tenggara Timur yang diduga meninggal akibat dianiaya 20 seniornya.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyebut permohonan yang diajukan keluarga mencakup sejumlah bentuk perlindungan, mulai monitoring, pendampingan selama proses hukum berlangsung, pemulihan layanan psikologis, hingga layanan medis.
Prada Lucky Namo anggota TNI yang meninggal akibat diduga dianiaya oleh seniornya.ANTARA/Kornelis Kaha
"Kami hadir di Kupang untuk memastikan hak-hak saksi dan keluarga korban terpenuhi. Tugas kami adalah mendengar langsung dari mereka serta memverifikasi perkembangan proses hukum,” ujar dia dalam keterangan diterima di Jakarta, Rabu (20/8/2025).
LPSK telah mengambil langkah proaktif dalam merespons kasus kematian prajurit TNI AD tersebut.
Pada 13–16 Agustus 2025, LPSK terjun langsung ke Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Ende, hingga Kota Kupang guna mengumpulkan informasi dari keluarga, saksi, dan aparat penegak hukum yang menangani kasus itu.
Susilaningtias menjelaskan dalam rangkaian investigasi lapangan, LPSK bertemu langsung dengan ibu Prada Lucky di Kupang dan beberapa saksi yang telah diperiksa Subdetasemen Polisi Militer (Subdenpom) Ende dan Denpom Kupang.
LPSK juga melakukan peninjauan lokasi kejadian untuk menggali keterangan tambahan serta memetakan potensi risiko bagi saksi maupun keluarga korban.