jpnn.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menertibkan iklan film horor dengan mencopot banner dan video di tiga titik lokasi pada Minggu (5/4).
Penertiban dilakukan lantaran media promosi tersebut dinilai terlalu menyeramkan dan tidak ramah anak oleh warga.
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo mengatakan bahwa pihaknya menertibkan iklan itu melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta.
Adapun tiga titik yang telah ditindak petugas, yakni di Jalan Puri Kembangan, Jakarta Barat; Jalan Daan Mogot Km 11 (Jembatan Gantung), Jakarta Barat dan Pos Polisi Perempatan Harmoni, Jakarta Pusat.
“Total ada tiga lokasi yang sudah kami tertibkan, yaitu dua lokasi berbentuk banner dan satu lokasi videotron," kata Yustinus Prastowo dilansir Antara, Minggu (5/4).
Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta masih terus membuka kanal aduan terkait hal serupa.
Pihaknya memastikan setiap laporan yang disampaikan masyarakat bakal ditindaklanjuti.
"Kami juga terus berkoordinasi untuk memantau perkembangan penanganan di titik-titik lainnya," tegasnya.



















































