jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar mengatakan dua maskapai yang digunakan untuk jemaah haji meminta kenaikan biaya perjalanan.
Kedua maskapai tersebut, yakni Garuda Indonesia dan Saudia Airlines mengajukan pos kenaikan biaya per jemaah.
“Misalnya, Garuda Indonesia itu mengajukan kenaikan per jemaah itu sekitar Rp 7,9 juta,” ucap Dahnil di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Rabu (8/4).
“Kemudian Saudia, mengajukan kenaikan sebesar 480 US dollar per jemaah artinya sekitar Rp 8 juta-lah kalau dirupiahkan,” lanjutnya.
Meski begitu, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan untuk tidak membebankan tambahan biaya itu kepada jemaah.
“Kondisi force majeure ini kita tunggu dari, misalnya, dari Pemerintah Saudia, termasuk juga nanti kita lihat kondisi lainnya,” kata dia.
Bahkan, Kementerian Haji dan Umrah serta Komisi VIII DPR RI sepakat menurunkan ongkos haji Rp 2 juta pada 2026.
“Malah justru Presiden memutuskan kenaikan-kenaikan itu akan ditanggulangi oleh APBN maupun nanti juga kita bicara dengan BPKH terkait dengan pengelolaan keuangan haji,” jelasnya.




















































