jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengeluarkan Kebijakan inovatif dengan memberikan izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi warga negara asing yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia. Kebijakan bernama Global Citizen of Indonesia (GCI) ini resmi diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi pada Senin, 26 Januari 2026, bertepatan dengan Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-76.
Kebijakan GCI dirancang untuk memberikan kepastian hukum bagi individu yang memiliki hubungan darah, sejarah, atau kekerabatan dengan Indonesia tanpa mewajibkan mereka melepas kewarganegaraan asalnya.
"Kebijakan ini menjadi solusi atas isu kewarganegaraan ganda, dengan tetap menjunjung prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan Indonesia. Melalui skema ini, diaspora diharapkan dapat berkontribusi lebih nyata dalam pembangunan nasional," ujar Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, Rabu (28/1).
Subjek kebijakan ini antara lain eks WNI, keturunan eks WNI hingga derajat kedua, pasangan sah WNI, serta anak hasil perkawinan campuran, termasuk juga anggota keluarga dari pemegang izin tinggal GCI melalui skema penyatuan keluarga. Juga WNA dengan keahlian khusus yang mendapatkan undangan atau keterangan urgensi dari pemerintah pusat.
Permohonan GCI diajukan secara daring melalui sistem visa elektronik (evisa.imigrasi.go.id). E-visa GCI (indeks E31A, E31B, E31C, E32E, E32F, E32G, E32H) terintegrasi dengan system perlintasan, baik autogate maupun konter pemeriksaan imigrasi manual.
Pemohon yang ingin menggunakan fasilitas autogate diwajibkan mengisi deklarasi kedatangan All Indonesia sebelum tiba di RI.
"Dalam kurun waktu 24 jam setelah memasuki Indonesia, pemegang e-visa
GCI akan langsung menerima Izin Tinggal Tetap (ITAP) tak terbatas, tanpa perlu pergi ke kantor imigrasi," ujarnya.





















































