bali.jpnn.com, DENPASAR - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Badung, Bali, berhasil menjaring 10 warga negara asing (WNA) bermasalah dalam Operasi Wira Waspada yang berlangsung April 2026.
Para WNA tersebut terjaring karena melanggar aturan keimigrasian, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal hingga penggunaan dokumen fiktif.
Operasi Wira Waspada 2026 menyasar beberapa titik vital keberadaan WNA di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan juga aktivitas digital yang terpantau melalui Unit Siber Keimigrasian.
“Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk deteksi dini dan respons cepat terhadap aktivitas orang asing yang tidak sesuai dengan peruntukannya di wilayah Bali,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, Selasa (14/4).
Pada Operasi Wira Waspada yang digelar pada Rabu (8/4) di wilayah Kerobokan Kelod, Kuta Utara, petugas mengamankan dua orang WNA yang diduga menggunakan modus izin tinggal fiktif untuk menetap di Indonesia.
Keduanya, yaitu AKC, WNA Nigeria, Pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor yang diduga mendirikan perusahaan fiktif.
Satu lagi SM, WNA Uganda, Pemegang ITAS Remote Worker yang diduga menggunakan dokumen palsu dalam proses pengajuannya.
Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Ngurah Rai juga melakukan penelusuran di ranah siber dan berhasil melacak praktik prostitusi daring yang melibatkan dua WNA.

















































