bali.jpnn.com, DENPASAR - Aparat Imigrasi Ngurah Rai kembali bertindak tegas terhadap warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian saat berlibur ke Bali.
Seorang cewek Prancis berinisial KJB ditendang keluar Bali, Senin kemarin (3/11) setelah diketahui pelanggaran izin tinggal di Pulau Dewata.
“Yang bersangkutan diketahui menggunakan Visa on Arrival (VoA) yang seharusnya digunakan untuk tujuan wisata, tetapi dipakai bekerja,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, Selasa (4/11).
Menurut Winarko, berdasar penyidikan tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai, KJB diketahui bekerja di sebuah klub di wilayah Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.
Winarko mengatakan perempuan 32 tahun itu telah melanggar Pasal 75 jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pasal tersebut mengatur sanksi bagi orang asing yang menyalahgunakan izin tinggal.
Berdasar temuan tersebut, Imigrasi melakukan pembatalan izin tinggal cewek Prancis ini.
KJB juga dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan agar tidak dapat kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.



















































