Imigrasi Singaraja Tendang WNA Turki Keluar Bali, Overstay Hampir 8 Bulan

1 month ago 23

Senin, 29 September 2025 – 18:45 WIB

Imigrasi Singaraja Tendang WNA Turki Keluar Bali, Overstay Hampir 8 Bulan   - JPNN.com Bali

Kantor Imigrasi Singaraja, Bali, mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Turki melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Senin (29/9). Foto: ANTARA/HO-Imigrasi Singaraja

bali.jpnn.com, DENPASAR - Aparat Imigrasi di Bali kembali bertindak tegas terhadap warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian.

Kantor Imigrasi Singaraja, Bali, kali ini mendeportasi seorang WNA asal Turki berinisial HY.

Deportasi harus dilakukan karena bule Turki itu melampaui masa tinggal selama hampir delapan bulan tanpa mengantongi (melanggar) izin tinggal resmi.

WNA Turki itu dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Rai, Bali, Senin (29/9).

“Yang bersangkutan tidak mengajukan perpanjangan sesuai ketentuan,” kata Pelaksana Tugas Kepala Kantor Imigrasi Singaraja AA Gde Kusuma Putra dilansir dari Antara.

Menurut AA Gde Kusuma Putra, HY terjaring dalam operasi pengawasan oleh petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) di Kabupaten Jembrana, Sabtu (27/9) lalu.

HY kemudian digelandang ke Singaraja untuk diperiksa karena tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan terkait keimigrasian.

Setelah diperiksa, pria berusia 45 tahun itu sudah 235 hari atau sekitar delapan bulan tanpa memiliki izin tinggal resmi alias overstay setelah izin tinggalnya habis pada akhir Januari 2025.

Kantor Imigrasi Singaraja, Bali, kali ini mendeportasi seorang WNA asal Turki berinisial HY setelah overstay hampir delapan bulan di Jembrana

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |