bali.jpnn.com, DENPASAR - Aparat Imigrasi di Bali kembali bertindak tegas terhadap warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian.
Kantor Imigrasi Singaraja, Bali, kali ini mendeportasi seorang WNA asal Turki berinisial HY.
Deportasi harus dilakukan karena bule Turki itu melampaui masa tinggal selama hampir delapan bulan tanpa mengantongi (melanggar) izin tinggal resmi.
WNA Turki itu dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Rai, Bali, Senin (29/9).
“Yang bersangkutan tidak mengajukan perpanjangan sesuai ketentuan,” kata Pelaksana Tugas Kepala Kantor Imigrasi Singaraja AA Gde Kusuma Putra dilansir dari Antara.
Menurut AA Gde Kusuma Putra, HY terjaring dalam operasi pengawasan oleh petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) di Kabupaten Jembrana, Sabtu (27/9) lalu.
HY kemudian digelandang ke Singaraja untuk diperiksa karena tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan terkait keimigrasian.
Setelah diperiksa, pria berusia 45 tahun itu sudah 235 hari atau sekitar delapan bulan tanpa memiliki izin tinggal resmi alias overstay setelah izin tinggalnya habis pada akhir Januari 2025.



















































