jpnn.com, JAKARTA - Sejalan dengan amanat Kementerian BUMN untuk memperkuat tata kelola dan pengelolaan risiko korporasi, Indonesia Re bersama anak perusahaannya menggelar Pelatihan Penilaian Indeks Kematangan Risiko (Risk Maturity Index/RMI) bagi Tim Penilai Internal.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, 24-25 Juli 2025 di Kantor PT Asuransi Asei Indonesia (ASEI), menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai narasumber utama.
Pelatihan ini menjadi bagian dari implementasi Juknis KBUMN No. SK-8/DKU.MBU/12/2023 dan PER- 2/MBU/03/2023 yang mewajibkan BUMN untuk melakukan penilaian RMI secara berkala sebagai bentuk penguatan manajemen risiko dan kepatuhan lintas sektor.
“Lebih penting dari sekadar angka, kita perlu berjalan berdasarkan risiko yang telah kita petakan secara objektif. Ini bagian dari strategi berkelanjutan untuk menjaga kesehatan dan daya tahan BUMN terhadap berbagai tantangan eksternal dan internal,” ujar Direktur Manajemen Risiko, Kepatuhan, SDM, dan Corporate Secretary Indonesia Re Robbi Yanuar Walid dalam sambutannya.
Sebanyak 26 peserta mengikuti pelatihan ini, yang terdiri dari perwakilan Tim Penilai Internal dari RIU, RSI, ASEI, serta perwakilan Tim Penilai Independen dari BPKP. Kegiatan ini sekaligus menjadi langkah awal standarisasi pemahaman atas dimensi, parameter, dan kriteria penilaian RMI, terutama menjelang periode penilaian 1 Januari–31 Desember 2024.
Direktur Pengawasan Badan Usaha Jasa Keuangan, Jasa Penilai, dan Manufaktur BPKP Nani Ulina Kartika Nasution hadir sebagai narasumber utama bersama tim Koordinator Pengawasan BPKP.
Para narasumber menekankan pentingnya self-assessment berbasis data dan risiko yang terintegrasi dengan model tata kelola perusahaan yang baik (GCG).
Model RMI yang digunakan oleh BUMN menilai kematangan penerapan manajemen risiko berdasarkan lima pilar utama, yaitu budaya dan kapabilitas risiko, organisasi dan tata kelola risiko, kerangka risiko dan kepatuhan, proses dan kontrol risiko, serta model data dan teknologi risiko.