jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) melalui Bidang Media dan Komunikasi menyuarakan kritik keras terhadap persoalan sistem kuota internet hangus yang hingga kini belum mendapatkan solusi adil bagi masyarakat.
Berdasarkan data Indonesia Audit Watch (IAW), nilai kerugian masyarakat akibat sisa kuota internet yang hangus setiap tahun mencapai Rp 63 triliun, mencerminkan lemahnya perlindungan terhadap konsumen digital di Indonesia.
Sekretaris Bidang Media dan Komunikasi DPP IMM Irfani Maulana menyatakan bahwa fenomena tersebut merupakan bentuk ketimpangan digital yang nyata.
Dia menilai praktik masa aktif kuota yang merugikan masyarakat bertentangan dengan semangat transformasi digital nasional yang sedang digalakkan pemerintah.
“Ketika negara mendorong digitalisasi di segala sektor, seharusnya rakyat mendapat perlindungan, bukan justru kerugian. Rp63 triliun kuota hangus setiap tahun berarti Rp63 triliun uang rakyat yang tidak pernah kembali manfaatnya,” tegas Irfani di Jakarta, Rabu (5/11).
Menurut laporan CNBC Indonesia dan Kompas.com, sistem masa aktif kuota yang diterapkan oleh sebagian besar operator seluler menyebabkan pelanggan kehilangan hak akses data meskipun masa pakai belum habis.
Padahal, di banyak negara, sistem “data rollover” pengalihan sisa kuota ke bulan berikutnya sudah menjadi standar perlindungan konsumen.
Irfani menegaskan tanggung jawab untuk mengakhiri praktik yang merugikan publik tersebut kini berada di tangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai lembaga yang berwenang penuh mengatur, mengawasi, dan menegakkan keadilan di sektor digital.






















































