jatim.jpnn.com, TRENGGALEK - Sat Reskrim Polres Trenggalek menetapkan pelaku penganiayaan terhadap guru di SMPN 1 bernama Eko Prayitno (37) sebagai tersangka.
Pelaku berinisial AW (27) warga Desa Timahan, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek itu merupakan suami dari anggota DPRD Trenggalek.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian ini bermula saat siswi adik dari pelaku membawa ponsel ke sekolah. Korban kemudian menyita ponsel siswi tersebut karena digunakan di luar kegiatan pembelajaran pada Jumat (31/10). Hal ini sesuai dengan peraturan di sekolah tersebut.
Siswi itu kemudian mengadu ke pelaku. AW lalu menghampiri rumah korban di Desa Kedungsigit, Kecamatan Karangan. Pelaku langsung melakukan pemukulan terhadap korban.
Atas peristiwa itu, Eko mengalami luka di wajah akibat dua kali pukulan dan melapor ke Polres Trenggalek. Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Eko Widiantoro mengatakan AW telah ditetapkan tersangka sejak kemarin sore, Senin (3/11) dan langsung ditahan.
"Penahanan mulai kami lakukan tadi malam. Untuk penetapan tersangka sudah kami lakukan kemarin sore,” kata Eko.
Eko menjelaskam penetapan tersangka AW setelah melalui serangkaian proses penyidikan dan mengantongi dua alat bukti. "Dari hasil penyidikan yang kami lakukan telah kami temukan dua alat bukti cukup untuk menduga bahwa si A adalah pelakunya,” jelasnya.
AW diduga melanggar pasal 351 KUHP Tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancamam hukuman penjara dua tahun. Adapun dua barang bukti yang disita adalah pakaian yang digunakan oleh pelaku dan korban dan handphone.



















































