Info dari Kuasa Hukum soal Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK

1 day ago 19

Info dari Kuasa Hukum soal Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Febri Diansyah, beberapa waktu lalu. Foto: Fathan Sinaga/JPNN

jpnn.com - Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA), tersangka dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari ke depan.

Kuasa hukum FA, Febri Diansyah menyebut penahanan di Rutan KPK merupakan kewenangan dari penyidik Kejaksaan.

Dia pun belum mengetahui pertimbangan penyidik terkait lokasi tahanan yang dipilih untuk eks petinggi kejaksaan itu.

"Di proses penahanan itu tercantum di sana penahanan dilakukan 20 hari ke depan," kata Febri di Kejaksaan Agung, Jumat (24/7) malam.

Dia menyebut selama proses pemeriksaan, FA berkomitmen untuk menjelaskan hal-hal yang diketahuinya sebagai bentuk sikap kooperatif, menghargai, dan menghormati proses hukum tersebut.

Sejauh ini, dia belum menjelaskan secara rinci terkait kasus-kasus yang menjerat FA. Namun, Febri mengungkapkan bahwa ada tiga surat perintah penyidikan (sprindik) untuk FA, yakni satu dari Polri soal kasus ASABRI, dan sisanya dari kejaksaan yakni sprindik umum.

"Kalau materi pemeriksaan akan lebih baik dan lebih tepat ditanyakan kepada pihak Kejaksaan saja ya. Yang pasti tadi semua pertanyaan itu sudah dijawab dengan sebaik-baiknya begitu," tuturnya.

Untuk itu, mantan Juru Bicara KPK itu pun berharap semua pihak betul-betul bisa menyaring dan mengawal proses hukum tersebut agar berjalan secara benar dan sesuai dengan hukum.

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, tersangka korupsi dan TPPU ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Begini infonya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |