Ini 4 Tersangka Korupsi Pasar Cinde Palembang, Salah Satunya Alex Noerdin

9 hours ago 61

Ini 4 Tersangka Korupsi Pasar Cinde Palembang, Salah Satunya Alex Noerdin

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari. Foto: Dokumen Kejati Sumsel for JPNN.com.

jpnn.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pasar Cinde Kota Palembang.

Adapun empat tersangka tersebut ialah Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel, eks Kadis PUCK Edi Hermanto, Aldrin Tando, dan Rainmar Yosnaidi selaku pelaksana pembangunan Pasar Cinde Palembang.

"Ya benar, hari ini Kejati Sumsel resmi menetapkan 4 orang tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Cinde Palembang," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Kamis (3/7/2025).

Sebelumnya kata Vanny, keempat tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud.

"Sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan untuk tersangka Rainmar Yosnaidi dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan Pakjo Palembang, sedangkan untuk tersangka Alex Noerdin, Edi Hermanto merupakan terpidana dalam perkara lain, sedangkan tersangka Aldrin Tando berada di luar negeri," terang Vanny.

Adapun modus operandi lanjut Vanny, bermula adanya rencana pemanfaatan Aset milik Pemprov Sumsel untuk pembangunan fasilitas pendukung Asian Games 2018.

Kemudian disetujui Pasar Cinde berpotensi dilakukan pengembangan dengan mekanisme Bagun Guna Serah (BGS).

Dalam pelaksanaan proses pengadaan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya dan Mitra Bangun Guna Serah (BGS) tidak memenuhi kualifikasi panitia pengadaan.

Kejati Sumsel tetapkan empat tersangka terkait dugaan korupsi pembangunan Pada Cinde Palembang. Salah satunya eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |