bali.jpnn.com, DENPASAR - Proyek lift kaca (glass viewing platform) di tebing Pantai Kelingking di Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, akhirnya berakhir sebelum beroperasi.
Gubernur Wayan Koster dalam sesi konferensi pers di Denpasar, Minggu kemarin (23/11), meminta investor menghentikan seluruh aktivitas proyek lift kaca di Pantai Kelingking.
Koster juga minta investor PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group melakukan pembongkaran secara mandiri dalam waktu enam bulan.
Proyek lift kaca ini memiliki luas 846 meter persegi dengan tinggi kurang lebih 180 meter.
“Memerintahkan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group melakukan pemulihan fungsi ruang setelah pembongkaran dalam waktu paling lama tiga bulan,” ujar Gubernur Koster di Denpasar, Bali.
Menurut Gubernur Koster, ada lima pelanggaran yang dilakukan investor saat membangun proyek lift kaca.
Pertama, pelanggaran tata ruang sebagaimana yang diatur dalam Perda Bali Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang RTRWP Bali 2009-2029.
Bentuk pelanggarannya sendiri ada lima.



















































