Ini 7 Kesepakatan DPR dengan Pemerintah, Poin 6 Bikin PPPK Teknis Protes

7 hours ago 21

Ini 7 Kesepakatan DPR dengan Pemerintah, Poin 6 Bikin PPPK Teknis Protes

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

PPPK Teknis. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja (raker)/rapat dengar pendapat (RDP)/rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan pemerintah pusat dan daerah. 

Agenda Raker/RDP/RDPU fokus pada pembahasan masalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan honorer, relaksasi kebijakan dan penyusuan regulasi atas besaran belanja pegawai di pemda yang melebihi 30% APBD.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menghasilkan tujuh kesepakatan yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kementerian Keuangan, serta sejumlah kepala daerah.

Tujuh kesepakatan antara Komisi II DPR RI, pemerintah pusat, dan pemda sebagai berikut:

1. Komisi II DPR RI mendukung kesepakatan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, dan Kementerian Keuangan untuk menerapkan masa transisi dalam pelaksanaan ketentuan belanja pegawai maksimal 30% dari total APBD, sebagaimana tercantum dalam UU HKPD diatur melalui Undang-Undang APBN.

2. Komisi II DPR RI mendukung Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan untuk segera menetapkan kebijakan perpanjangan masa transisi penerapan batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30% dari total belanja APBD, untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah, sebagaimana amanat Pasal 146 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

3. Komisi II DPR RI menegaskan bahwa PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal daerah maupun penerapan ketentuan batas maksimal 30% belanja pegawai daerah.

4. Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB segera menerbitkan PP Manajemen ASN guna menjamin kepastian masa kerja, jenjang karir, kesejahteraan, dan perlindungan sosial ASN.

Ini 7 kesepakatan Komisi II DPR dengan pemerintah dan pemda, poin 6 bikin PPPK teknis protes

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |