jabar.jpnn.com, DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok segera menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada pekan ketiga bulan Desember.
Penjadwalan dilakukan, karena masih terdapat sejumlah calon PPPK Paruh Waktu yang berstatus BTS, yaitu Berkas Tidak Sesuai sehingga belum dapat diverifikasi sempurna oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala BKPSDM Kota Depok, Rahman Pujiarto menjelaskan, pihaknya ingin seluruh berkas peserta benar-benar tuntas sebelum pelantikan dilakukan.
Beberapa daerah lain sudah menyerahkan SK meskipun masih ada peserta yang belum menyelesaikan status BTS, namun Depok memilih berhati-hati.
“Kami ingin semuanya selesai dulu. Berkas harus lengkap, sudah diverifikasi oleh BKN, baru pengangkatan dilakukan serentak,” ucapnya.
Dia menambahkan, jumlah usulan penerima SK PPPK Paruh Waktu mencapai sekitar 7.099 orang, sehingga tidak memungkinkan seluruh peserta hadir dalam satu lokasi sekaligus.
Oleh karena itu, penyerahan direncanakan dalam format luring dan daring. Sebab sambungnya, BKPSDM mempertimbangkan kapasitas atau daya tampung tempat pelaksanaan, sehingga diharapkan benar-benar terselenggara dengan lancar dan penuh khidmat.
Mekanisme penerimaan SK, akan dilakukan oleh perangkat daerah masing-masing.



















































