bali.jpnn.com, DENPASAR - Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali I Made Daging mengaku tetap bekerja meski ditetapkan sebagai tersangka.
Ia merasa tak terganggu meski menyandang status tersangka dan memilih fokus melayani masyarakat di bidang pertanahan.
Penyidik Polda Bali menetapkan Kepala Kanwil BPN Bali I Made Daging sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP dan atau Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan.
Made Daging ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 10 Desember 2025 degan Nomor: S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali.
"Prinsipnya saya sampai hari ini tetap menjalankan tugas untuk melakukan pelayanan yang adil kepada masyarakat.
Saya berusaha untuk tidak terganggu, karena masih banyak yang harus saya urus," kata I Made Daging dilansir dari Antara.
Ia masih bertugas seperti biasa lantaran telah dilantik sebagai Kepala Kanwil BPN Bali per 20 Januari 2025 lalu.
Untuk urusan hukum, pejabat asal Jembrana, Bali ini mempercayakan kepada Gede Pasek Suardika dan Tim Advokat Berdikari Law Office.
















































