bali.jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi melantik Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2025–2028.
Pelantikan pengurus baru ini menyusul berakhirnya masa jabatan Komisioner periode sebelumnya yang telah mengalami satu kali perpanjangan.
Pelantikan ini merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 (Permenkum 27/2025) sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
LMKN memiliki mandat utama untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menegaskan bahwa pelantikan ini adalah momentum penting untuk memperkuat pelindungan hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak terkait.
LMKN diharapkan bekerja dengan tiga prinsip utama: transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
“Setiap rupiah yang ditarik dan didistribusikan harus dapat dipertanggungjawabkan.
Sistem harus terbuka, adil, dan berpihak pada pemilik hak.


















































