jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Mantan Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo menjalani sidang disiplin pada Kamis (26/2). Sidang ini merupakan buntut penetapan Hogi Minaya yang jadi tersangka setelah mengejar jambret hingga terjadi kecelakaan lalu lintas.
Sidang disiplin tersebut dipimpin oleh Irwasda Polda DIY Kombes Pol I Gusti Ngurah Rai Mahaputra.
Berdasarkan hasil sidang disiplin, perwira menengah Polri itu dijatuhi sanksi teguran tertulis dan mutasi bersifat demosi berupa pencopotan dari jabatan.
Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan sidang disiplin dilaksanakan setelah ditemukannya pelanggaran terkait pengawasan terhadap penyidikan yang tidak dijalankan dengan baik.
"Proses yang dilaksanakan adalah sidang disiplin, bukan sidang kode etik maupun proses pidana karena substansi pemeriksaan berkaitan dengan aspek manajerial dan tanggung jawab pengawasan," ujarnya, Jumat (27/2).
Sanksi yang dijatuhkan dianggap sebagai bentuk tegas atas kelemahan yang bersangkutan dalam menjalankan fungsi pengawasan.
"Polda DIY menegaskan bahwa setiap pimpinan atau pejabat kepolisian memiliki tanggung jawab pengawasan melekat terhadap bawahan dan satuan kerja yang dipimpinnya," kata Kombes Pol Ihsan.
Dia menegaskan bahwa Polda DIY berkomitmen memperbaiki sistem pengawasan dan pengendalian internal untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

















































