bali.jpnn.com, MATARAM - Analis Permohonan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum NTB I Nyoman Mas Sumerta mengatakan merek adalah sebuah nama, istilah, tanda, simbol, atau desain.
Merek bisa juga adalah kombinasi hal-hal tersebut, yang dimaksudkan untuk mengidentifikasi barang dan jasa dari satu penjual atau kelompok penjual.
Menurut Mas Sumerta, merek adalah wajah bisnis di mata pelanggan.
“Merek yang kuat meningkatkan kepercayaan dan loyalitas serta merek sebagai pembeda produk dari pesaing,” ujar I Nyoman Mas Sumerta saat Sosialisasi, Promosi dan Pendampingan Merek di depan pelaku UMKM di aula Kanwil Kemenkum NTB, Rabu (20/8).
I Nyoman Mas Sumerta mengatakan pendaftaran merek sangat penting untuk mendapat perlindungan hukum.
“Merek yang terdaftar akan mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun dan dapat diperpanjang,” ucap Nyoman Mas Sumerta.
Nyoman Mas Sumerta juga menjelaskan berbagai jenis merek.
Salah satunya merek dagang, yaitu merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.