jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polrestabes Surabaya mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengoplos tabung gas elipiji subsidi ke tabung nonsubsidi.
Empat orang warga Pasuruan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah SA, 26, dan H, 37 berperan sebagai sopir. S, 65, sebagai kernet dan AB, 47, pemilik usaha.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Lutfhie Sulistiawan menjelaskan kasus itu bermula saat mobil Pikap Daihatsu Granmax yang mengangkut gas elpiji berukuran 12 kilogram melintas di Jalan Kenjeran.
Polisi memberhentikan mobil tersebut karena curiga dengan muatannya. Setelah dicek, ternyata mengangkut 96 tabung gas elpiji berukuran 12 kilogram. Ketika polisi meminta surat-surat izin pengangkuran kepada sopir, sopir tak bisa menunjukkan.
"Saat diinterogasi, betul diakui itu adalah hasil injeksi ataupun mengoplos dari tabung elpiji tiga kilogram (tabung elpiji subsidi)," ujar Luthfie.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kasus tersebut dengan mendatangi lokasi diduga tempat pengoplosan yang berada di Jalan Bujeng, Pandaan, Pasuruan.
Di tempat itu, polisi pun menangkap AB yang merupakan pemilik usaha dan H sebagai sopir.
"Pemiliknya adalah saudara AB sebagai pemilik bengkel, pemodal sekaligus yang mempunyai inisiatif untuk kegiatan pengoplosan ini," jelas Luthfie.
















































