jpnn.com, JAKARTA - Proses sidang perceraian Insanul Fahmi dan Wardatina Mawa masih berjalan di Pengadilan Agama (PA) Lubuk Pakam.
Kuasa hukum Wardatina Mawa, Muhammad Idrus mengatakan bahwa mediasi telah dilakukan dan hasilnya adalah gagal.
Di tengah proses perceraian itu, polemik hak asuh anak menjadi salah satu yang disorot.
Walau mediasi telah gagal, Idrus menyebut pihak Insanul Fahmi tak keberatan apabila hak asuh anak jatuh kepada Wardatina Mawa, asalkan dia tetap bisa bertemu sang buah hati.
"Perihal hak asuh anak, dari pihak tergugat pun tidak keberatan hak asuh anak itu jatuh ke tangan penggugat. Namun, dari pihak tergugat meminta untuk diberikan akses untuk melihat anaknya," ujar Muhammad Idrus melalui Zoom, Rabu (25/3).
Dia mengatakan bahwa Insanul Fahmi tetap diperbolehkan untuk bertemu dengan sang anak.
Meski begitu, menurutnya, Insanul Fahmi tetap harus memperhatikan beberapa kondisi. Salah satunya keinginan sang anak.
"Kesepakatan tadi, secara tertulis tadi ya diberikan akses itu melihat anak dalam waktu apa tadi tidak menghalangi sekolahnya. Sepanjang anak itu bersedia untuk bertemu anak tergugat," ucap Idrus.




















































