jpnn.com, JAKARTA - PT Insight Investments Management didaKPK mendakwa PT Insight Investments Management memperkaya diri sebesar Rp41,22 miliar dalam kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen (Persero) pada reksa dana tahun 2019. Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (22/1).
Jaksa KPK Januar Dwi Nugroho menyatakan keuntungan tersebut merupakan upah manajer investasi yang diperoleh dari penempatan dana PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksa dana I-Next G2 sejak 31 Mei 2019 hingga Januari 2025. “Terdakwa korporasi turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yaitu melakukan pengelolaan investasi reksa dana I-Next G2 secara tidak profesional, bersama-sama dengan Ekiawan Heri Primaryanto dan Antonius Kosasih,” ujar Januar.
Menurut jaksa, perbuatan PT Insight Investments Management bersama Kosasih dan Ekiawan dilakukan dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada pada perusahaan. Tindakan tersebut disebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp1 triliun.
Atas perbuatannya, PT Insight Investments Management didakwa melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Jaksa mengungkapkan investasi pada reksa dana I-Next G2 dilakukan untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah Tiga Pilar Sejahtera Food II Tahun 2016 yang mengalami gagal bayar dari portofolio PT Taspen. Namun, investasi tersebut dilakukan tanpa didukung rekomendasi hasil analisis sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
“Perbuatan itu bertentangan dengan POJK Nomor 43/POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi dan POJK Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif,” kata jaksa.
Selain PT Insight Investments Management, jaksa menyebut sejumlah pihak turut diperkaya dalam perkara ini, antara lain Antonius Kosasih sebesar Rp29,15 miliar, Ekiawan Heri Primaryanto sebesar 253.664 dolar AS, Patar Sitanggang Rp200 juta, serta PT Pacific Sekuritas Indonesia Rp108 juta. Jaksa juga menyebut PT KB Valbury Sekuritas Indonesia memperoleh Rp2,46 miliar, Sinarmas Sekuritas Rp40 juta, dan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. sebesar Rp150 miliar. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!






















































