bali.jpnn.com, DENPASAR - Kementerian Lingkungan Hidup (LH) melakukan inspeksi langsung terhadap implementasi kebijakan pembatasan pembuangan sampah organik di TPA Suwung, Denpasar, Bali, yang resmi berlaku sejak 1 April 2026.
Inspektur Utama Kementerian LH/BPLH Irjen Winarto, memberikan apresiasi atas jalannya kebijakan tersebut meski menekankan pentingnya penguatan di sisi supervisi.
"Sejauh pantauan saya sudah cukup bagus, tetapi pengawasan memang masih perlu ditingkatkan," ujar Winarto saat meninjau TPA Suwung di Denpasar, Selasa kemarin (7/4).
Winarto menyoroti beberapa aspek krusial untuk mengoptimalkan efektivitas kebijakan berdasar hasil pantuan di lapangan.
Pertama, terkait ketelitian pemeriksaan. Winarto minta petugas lapangan lebih ekstra dalam memeriksa muatan truk sampah yang masuk guna memastikan tidak ada sampah organik yang lolos.
Kedua, kejelasan tugas. Menurutnya, perlu adanya sinkronisasi dan pembagian tugas yang lebih jelas pada dua pos pemeriksaan yang dibentuk oleh Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Bali.
Ketiga, Winarto menyarankan pemasangan CCTV di titik-titik strategis untuk mempermudah kontrol jarak jauh.
Hal ini bertujuan agar petugas tetap disiplin dalam menjalankan tugasnya meski tanpa kehadiran fisik pimpinan daerah.


.jpeg)














































