jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah merespons keluhan masyarakat terkait kenaikan pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan menyiapkan relaksasi berupa diskon sebesar 5 persen yang direncanakan berlaku hingga akhir 2026.
Sekretaris Daerah Jateng Sumarno mengatakan kebijakan tersebut diambil untuk menyikapi dinamika di tengah masyarakat yang merasakan adanya kenaikan pajak kendaraan pada awal tahun ini.
Menurut dia, kenaikan yang dirasakan sebenarnya berasal dari penerapan opsen pajak sebesar 13,94 persen sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) serta PP Nomor 35 Tahun 2023.
“Pada 2025 sebenarnya sudah diterapkan opsen, tetapi Januari hingga Maret ada relaksasi sehingga tidak terlalu terasa. Di awal tahun ini masyarakat merasakan kenaikan karena belum ada kebijakan diskon,” kata Sumarno.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menginstruksikan dilakukan kajian penerapan relaksasi PKB pada 2026 dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah serta keberlanjutan pembangunan.
Selain diskon PKB, Pemprov Jateng juga tetap melanjutkan program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) untuk kendaraan bekas pada 2026.
Meski begitu, pemilik kendaraan tetap wajib membayar komponen lain seperti PKB pokok, PNBP untuk STNK, TNKB, dan BPKB, serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Jateng Masrofi menambahkan kebijakan diskon disusun dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat, kondisi sosial ekonomi, postur APBD, serta kesinambungan pembangunan.
















































