jpnn.com, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Agincourt Resources selaku pengelola Tambang Emas Martabe telah melalui kajian yang mendalam.
Langkah tegas ini diambil setelah perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran peraturan pemanfaatan kawasan hutan.
“Sudah barang tentu itu pencabutannya sudah lewat kajian yang mendalam dan semuanya sudah kami lakukan,” ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ketika ditemui setelah Rapat Kerja (Raker) Komisi XII di Kompleks Parlemen Jakarta, Kamis.
Bahlil menyampaikan Kementerian ESDM akan memproses lebih lanjut ihwal pencabutan IUP tambang emas Martabe oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Secara terpisah, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menyampaikan bentuk tindak lanjut yang dimaksud adalah koordinasi antara ESDM dengan Satgas PKH.
Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh PT Agincourt Resources selaku pengelola tambang emas Martabe akan dibahas di dalam koordinasi antara ESDM dengan Satgas PKH.
“Kami masih koordinasi terus dengan Satgas PKH, soal penyelesaiannya seperti apa dan sebagainya,” ujar Tri.
Satgas PKH pada Selasa (20/1) merilis daftar 28 perusahaan yang terbukti melanggar peraturan pemanfaatan kawasan hutan.






















































