Jadi Fasilitator Peredaran Narkoba, Wanita di Pasuruan Terancam Hukuman Mati

1 month ago 35

Senin, 18 Agustus 2025 – 12:36 WIB

Jadi Fasilitator Peredaran Narkoba, Wanita di Pasuruan Terancam Hukuman Mati - JPNN.com Jatim

Wanita berinisial APH (25) di Pasuruan diringkus polisi karena menjadi fasilitator peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Foto: Dok. Polres Pasuruan

jatim.jpnn.com, PASURUAN - Sat Resnarkoba Polres Pasuruan menangkap seorang wanita berinisial APH (25) warga Sidomukti, Pandaan yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Pandaan pada Jumat (8/8) malam.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Yoyok Hardianto menjelaskan penangkapan APH merupakan hasil pengembangan dari kasus yang melibatkan tiga tersangka lain berinisial K, MA, dan DA.

“APH berperan membantu serta menyediakan sarana dan prasarana untuk peredaran sabu-sabu dan mendapatkan keuntungan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Yoyok, Senin (18/8).

Dari hasil penyelidikan, keterlibatan APH terungkap setelah penyidik menemukan bukti komunikasi dan transaksi yang mengarah pada aktivitas peredaran narkoba.

Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit mobil Honda Brio warna abu-abu, 2 unit ponsel, buku tabungan, dan kartu ATM yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

APH dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan mengatakan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayahnya.

Wanita berinisial APH (25) di Pasuruan ditangkap polisi karena terlibat jaringan peredaran sabu-sabu.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |