bali.jpnn.com, BANGLI - Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI turun ke Bali untuk mengidentifikasi disharmoni antara UU Pemerintah Daerah (Pemda) dengan sistem perizinan berusaha terintegrasi elektronik alias online single submission (OSS).
Salah satunya ke Kabupaten Bangli, Bali.
Ketua PPUU DPD RI Abdul Kholik mengatakan daerah seperti Bangli mengemban tanggung jawab besar terhadap pelestarian Geopark Batur dan sistem adat.
Namun, Bangli tak berkutik karena kehilangan sebagian ruang kendali terhadap proses perizinan.
“Izin dalam OSS tersebut memiliki konsekuensi langsung pada pemanfaatan ruang dan dinamika sosial,” ujar Abdul Kholik dilansir dari Antara.
Oleh karena itu, DPD RI mengunjungi sejumlah daerah untuk mengaudit peraturan salah satunya di Bangli, Bali.
Tujuannya, untuk menampung aspirasi dan masukan dari daerah yang digunakan PPUU DPD RI untuk menyusun rekomendasi atas revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) yang saat ini sedang bergulir.
“Upaya ini sekaligus menyelaraskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Masyarakat Adat agar sejalan dengan kebutuhan nyata di daerah,” kata Abdul Kholik.



















































