jpnn.com, CIMAHI - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres menangkap seorang mahasiswa asal Kota Cimahi yang kedapatan mengedarkan narkoba jenis ganja.
Pria atas nama Rizal Pathurrohman alias MRP itu ditangkap pada Sabtu (14/6/2025).
Tersangka harus mendekam di balik jeruji, padahal hendak merayakan kelulusan wisuda.
"MRP diamankan di daerah Melong Kota Cimahi terhadap kepemilikan 685 gram ganja. Saat ini tersangka tinggal menunggu wisuda di salah satu universitas di Kota Bandung," kata Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra di Polres Cimahi, Senin (23/6/2025).
Dari pemeriksaan polisi, Rizal diketahui menjalankan bisnis haram tersebut karena tergiur dari upah penjualan.
Selain untuk membayar keperluan kuliah, Rizal menggunakan keuntungan dari jual ganja untuk memenuhi gaya hidup.
"Pada saat ini tersangka mengakui mendapatkan keuntungan sebesar Rp700 ribu dari penjualan yang terakhir. Dia untuk kebutuhan jajan di kuliah atau kebutuhan kuliah," ujarnya.
Di lokasi yang sama, Kasat Reserse Narkoba Polres Cimahi AKP Hillal Hadi Imawan mengonfirmasi bahwa Rizal menjual ganja di sekitar kampus.