jpnn.com, BOGOR - Sopir truk yang terlibat kecelakaan maut dan menewaskan delapan orang di Gerbang Tol (GT) Ciawi 2, Kelurahan Katulampa, Kota Bogor, Jawa Barat, Bendi Wijaya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Bendi dikenakan Pasal 311 ayat 5, 4, 3, 2, 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana.
"Betul (tersangka) dan sudah ditahan di Rutan Mapolresta Bogor Kota," ungkap Kanit Laka Lantas Polresta Bogor Kota AKP Santi Marintan, Kamis.
Penetapan status tersangka itu setelah Bendi menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Satlantas Polresta Bogor Kota, Jalan Kedunghalang pada Selasa (11/2).
Saat itu kondisi kesehatan Bendi dinyatakan membaik setelah dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciawi karena mengalami cedera otak.
Direktur RSUD Ciawi dr Fusia Meidiawaty menyebutkan, selain mengalami cedera otak, Bendi yang merupakan warga Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi itu juga mengalami luka di bagian mata, sehingga harus menerima perawatan dari dokter spesialis mata dan spesialis saraf.
Sopir truk maut ini merupakan satu dari 11 korban selamat dari peristiwa kecelakaan di GT Ciawi 2.