jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Kabar penting bagi warga Daerah Istimewa Yogyakarta yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Pada hari ini, Selasa 7 April 2026, pihak Kepolisian DIY beserta jajaran Polres wilayah menyediakan sejumlah titik layanan SIM Keliling untuk memudahkan akses masyarakat.
Berikut adalah rincian lokasi dan waktu pelayanan yang tersedia hari ini:
- Polda DIY: Layanan bus SIM Keliling bersiaga di Kantor Kalurahan Condongcatur mulai pukul 08.30 hingga 13.00 WIB.
- Polresta Sleman: Tersedia layanan Bus SIM Keliling yang beroperasi pukul 08.30 – 11.00 WIB. Selain itu, pelayanan di Satpas Polresta Sleman dibuka mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.
- Polres Bantul: Masyarakat di wilayah Bantul dapat merapat ke Kantor Pemda Manding dengan jam layanan pukul 08.00 sampai 10.00 WIB.
- Polres Gunungkidul: Layanan jemput bola dilaksanakan di Balai Kalurahan Wiladeg, Karangmojo mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Bagi yang ingin ke pusat pelayanan, Satpas Polres Gunungkidul tetap melayani pada pukul 08.00 – 11.00 WIB.
Layanan SIM Corner di Pusat Perbelanjaan
Bagi Anda yang lebih nyaman melakukan perpanjangan di mal, tersedia pula layanan SIM Corner yang beroperasi dari Senin hingga Sabtu:
- SIM Corner Jogja City Mall (JCM): Pukul 09.00 – 13.00 WIB.
- SIM Corner Ramai Mall: Pukul 09.30 – 13.00 WIB.
- Pelayanan SKUP: Pukul 08.00 – 13.00 WIB.
Untuk memastikan proses berjalan lancar, pemohon diharapkan menyiapkan dokumen-dokumen, seperti E-KTP asli dan SIM Lama yang masih berlaku, Fotokopi E-KTP dan SIM Lama sebanyak 3 rangkap, Surat Keterangan Kesehatan (KIR Dokter) dan Tes Psikologi (keduanya dapat diperoleh langsung di lokasi pelayanan).
Selain itu, juga membawa bukti Kepesertaan JKN/BPJS Kesehatan aktif. Berdasarkan aturan yang berlaku sejak 1 November 2024, dokumen ini bersifat wajib untuk pengurusan SIM baru maupun perpanjangan.
Layanan SIM Keliling hanya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C. Pastikan Anda melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis, karena jika sudah melewati jatuh tempo, pemohon harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru di Satpas setempat. (mar3/jpnn)

















































