bali.jpnn.com, DENPASAR - Dua warga Surabaya, Jawa Timur terlibat berselisih paham di Denpasar, Bali, gegara kaus warna hitam bertuliskan Kera Sakti, Kamis (10/8) dini hari pukul 02.00 WITA.
Keduanya, yakni BRR alias Celvin, 19 dan RMF, 21.
Dalam kasus ini RMF akhirnya yang ditetapkan sebagai tersangka lantaran menganiaya dan nekat merampas motor korban di Jalan Gurita, depan Lapangan Arga Soka, Sesetan, Denpasar.
“Pelaku RMF ditetapkan sebagai tersangka karena mengeroyok dan menganiaya korban bersama temannya.
RMF juga merampas motor korban,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Jumat (15/8) kemarin.
Kasus ini bermula ketika korban BRR dan saksi AH, 24, baru pulang dari warung kopi di Jalan Mertasari, Sidakarya, Denpasar.
Masing-masing membawa sepeda motor.
Setelah tiba di Jalan Gurita, Denpasar, korban diberhentikan empat pengendara sepeda motor yang tidak dikenal.