kalsel.jpnn.com, BANJARBARU - Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan gedung kantor baru yang dimiliki Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) di Kota Banjarbaru harus menjadi simbol kemajuan penegakan hukum di daerah ini.
"Seluruh pegawai Kejati Kalsel harus optimistis untuk kemajuan lembaga penegakan hukum yang profesional, modern, dan melayani," kata dia saat meresmikan gedung baru Kejati Kalsel di Banjarbaru, Kamis.
Burhanuddin berterima kasih atas dukungan penuh dari seluruh elemen pemerintah daerah dan pusat sehingga gedung baru yang representatif bisa dimiliki Kejati Kalsel.
Berkaitan pemindahan kantor dari Banjarmasin ke Banjarbaru, Burhanuddin menjelaskan gedung lama di Banjarmasin telah digunakan sejak tahun 1989 tidak lagi memenuhi standar kelayakan dari sisi kapasitas, struktur bangunan, maupun efisiensi pelayanan.
Oleh karena itu, pembangunan gedung baru ini menjadi kebutuhan mendesak untuk menghadirkan fasilitas dan sarana prasarana yang memadai, representatif, dan sesuai dengan tuntutan zaman.
Selain faktor teknis, perpindahan Kejati ke Kota Banjarbaru juga merupakan konsekuensi dari ditetapkannya Kota Banjarbaru sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan.
Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia, yang mengharuskan Kejaksaan Tinggi berkedudukan di ibukota provinsi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Rina Virawati melaporkan Kejati Kalsel telah menerima hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, pemerintah kabupaten/kota se-Kalsel, dan berbagai pihak lainnya untuk pembangunan gedung baru.