jpnn.com - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung mulai mengincar aset mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim yang kini berstatus terdakwa perkara korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek pada 2019–2022.
JPU telah mengajukan permohonan izin penyitaan tanah dan bangunan milik Nadiem kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Terdakwa korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1). Nadiem Makarim didakwa telah memperkaya diri sendiri dengan nilai mencapai Rp 809,5 miliar dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook tersebut. Foto : Ricardo
Ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Nadiem, Purwanto S. Abdullah mengatakan surat permohonan penyitaan diterima majelis pada Kamis ini.
Adapun yang ingin disita jaksa adalah properti milik Nadiem di kawasan Dharmawangsa, Jakarta.
"Suratnya ini baru kami terima juga hari ini terhadap permohonan penyitaan. Penyitaan ini terhadap tanah dan bangunan yang berada di Jalan Dharmawangsa," kata Purwanto sebelum mengakhiri sidang lanjutan di Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Dia menjelaskan majelis hakim belum mengambil sikap terhadap permohonan dimaksud.
Majelis hakim nantinya akan memberikan kesempatan kepada jaksa maupun tim advokat yang membela Nadiem untuk saling menanggapi permohonan penyitaan itu.






















































