Jan Hwa Diana dan Suaminya Divonis 6 Bulan Atas Perkara Perusakan Mobil

1 month ago 26

Senin, 29 September 2025 – 20:12 WIB

Jan Hwa Diana dan Suaminya Divonis 6 Bulan Atas Perkara Perusakan Mobil - JPNN.com Jatim

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhi hukuman penjara enam bulan terhadap Jan Hwa Diana dan suaminya Handy dalam kasus perusakan mobil, Senin (29/9). Foto: Ardini Pramitha/JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhi hukuman penjara enam bulan terhadap Jan Hwa Diana dan suaminya Handy dalam kasus perusakan mobil, Senin (29/9).

Pembacaan vonis terhadap pemilik perusahaan onderdil UD Sentoso Seal itu dilaksanakan sekitar pukul 12.30 WIB. Keduanya kompak mengenakan kemeja putih dan didampingi oleh keluarga serta kuasa hukum.

Hakim Ketua Safruddin menyatakan Diana dan Handy terbukti bersalah atas pelanggaran tindak pidana perusakan secara bersama-sama sebagaimana Pasal 170 Ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan vonis terdakwa masing-masing pidana penjara selama 6 bulan,” kata Safruddin di Ruang Sidang Suci 2 PN Surabaya, Senin (29/9).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Ahmad Muzakki menuntut Diana dan Handy dengan hukuman penjara selama delapan bulan. Artinya, vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dua per tiga dari tuntutan.

Diana dan Handy divonis enam bulan dihitung sejak awal masa penahanan. Mereka memutuskan untuk pikir-pikir terkait putusan akan melakukan banding atau tidak.

“Pikir-pikir yang Mulia,” kata Diana dan Handy.

Kasus perusakan bermula dari pekerjaan kanopi yang dipesan terdakwa Handy kepada Paul Stephanus senilai Rp400 juta. Saksi Paul menerima pesanan dari terdakwa Handy pada 8 Agustus 2023.

Jan Hwa Diana dan suaminya divonis 6 bulan penjara kasus pengerusakan mobil

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |