jpnn.com, JAKARTA - Wacana redenominasi mata uang rupiah yang dilakukan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengundang pro dan kontra.
Saat dikonfirmasi, Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah meminta Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa untuk memastikan kestabilan ekonomi, aspek sosial dan politik, sebelum melakukan redenominasi terhadap mata uang rupiah.
Dia mengatakan hal-hal tersebut harus menjadi syarat untuk melaksanakan kebijakan itu. Tentunya, kata dia, proses redenominasi akan dilakukan dengan pembuatan undang-undang di DPR RI.
"Apakah pemerintah sudah siap? Kalau semua itu belum, jangan coba-coba dilakukan redenominasi," kata Said dikutip Kamis (13/11).
Politikus PDIP ini mengatakan redenominasi itu bukan suatu kebijakan yang sekadar menghilangkan tiga angka nol dalam mata uang rupiah, tanpa menimbulkan dampak. Menurut dia, dampak inflatoar dari kebijakan itu akan luar biasa jika aspek teknis tidak disiapkan secara matang.
"Kalau aspek teknis pemerintah itu belum siap, kalau harga Rp 280 dibulatkan Rp 300, maka inflatoarnya yang terjadi. Itu yang paling sangat mengganggu pikiran kami di Badan Anggaran," kata dia.
Menurut Said, rancangan undang-undang soal redenominasi itu belum masuk ke dalam program legislasi DPR RI.
Namun, menurut dia, pemerintah pun menyatakan bahwa upaya itu akan dilakukan pada 2027.





















































