jpnn.com, JAKARTA - Besok siang (26/8) batas waktu pemerintah daerah (pemda) memasukkan data PPPK dan PPPK paruh waktu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Lewat hari Rabu, 26 Agustus 2026 pukul 12.00 WIB, maka pihak paling dirugikan adalah PPPK dan PPPK paruh waktu.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui Sekretaris Jenderal, Tomsi Tohir menandatangani Surat Edaran Nomor: 900.1.1/6032/SJ tertanggal 21 Agustus 2026.
Surat yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah ini isinya adalah permintaan data pemda.
Dalam SE Mendagri disebutkan bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan data belanja pegawai daerah, perlu dilakukan pemutakhiran data jumlah pegawai dan kebutuhan anggaran belanja pegawai pemerintah daerah.
Berkenaan dengan hal tersebut, pemda diminta menyampaikan data jumlah pegawai, kebutuhan anggaran gaji dan tunjangan selama 1 tahun.
Selain itu, data kebutuhan anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berdasarkan Persetujuan Terakhir yang meliputi:
a. PNS;
b. PPPK Penuh Waktu;





















































