jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diminta memberikan perlindungan bagi korban kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat Syekh Ahmad Al Misry.
LPSK mengatakan permohonan perlindungan diajukan oleh pendamping korban pada 16 Desember 2025 dan telah melalui proses penelaahan sebelum diputuskan dalam sidang pimpinan.
“LPSK menerima permohonan perlindungan permohonan dari pendamping para korban pada 16 Desember 2025 dan sudah dilakukan penelaahan, dan permohonan sudah disetujui dalam sidang mahkamah pimpinan LPSK pada 30 Maret 2026,” ujar Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin di Jakarta, Selasa.
Dia menegaskan keputusan tersebut diambil melalui mekanisme kolektif kolegial untuk menjaga independensi, dan kualitas perlindungan yang diberikan kepada saksi dan korban.
“LPSK bekerja secara independen dan keputusan pimpinan dilakukan secara kolektif kolegial untuk menjaga kualitas perlindungan, dan juga independensi putusan LPSK dalam memberikan perlindungan bagi saksi dan/atau korban,” kata Wawan.
Selain perlindungan fisik dan hukum, LPSK juga memberikan layanan pemulihan bagi korban yang mengalami dampak psikologis akibat tindak pidana tersebut.
“Selain perlindungan juga kita berikan pemenuhan hak pemulihannya,” ujarnya.
Langkah LPSK ini berjalan seiring dengan proses hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Polri yang telah menetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri.





















































