jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kasus penarikan mobil oleh debt collector terjadi di Surabaya. Kali ini menimpa Andy Pratomo yang mengaku mobil mewah miliknya jenis Lexus ditarik paksa, padahal dibeli secara tunai senilai Rp1,3 miliar.
Peristiwa itu terjadi pada 4 November 2025 saat mobil tersebut dibawa adik korban ke sebuah rumah makan di kawasan Jalan Mayjen Sungkono. Tiba-tiba, sejumlah orang yang mengaku debt collector mendatangi dan berusaha mengambil kendaraan tersebut.
"Mereka turun masuk datang langsung diminta mobilnya. Adik saya bilang 'loh ini mobil kakak saya, Pak. Enggak mau. Terus pulang ke rumah itu diikuti," kata Andy, Senin (27/4).
Tak berhenti di situ, adik korban disebut dibuntuti hingga ke rumah oleh rombongan debt collector menggunakan dua mobil. Sesampainya di rumah, para debt collector bahkan disebut memaksa masuk untuk menarik kendaraan.
"Tanggal 4 debt collector-nya itu beberapa orang, maksa mau ambil, masuk rumah. Seingat saya dua mobil. Iya diikuti sampai rumah," ucapnya.
Para deb collector tersebut menunjukkan surat kuasa penarikan mobil Lexus kepada Andy. Isinya tertulis secara rinci sesuai tipe mobil yang dia beli.
"Memang tipenya itu Lexus RX 350. Saya belinya September. Cash tukar tambah dengan RX 270, cash intinya. Jadi, BPKB, faktur, kunci serep semua itu sudah di saya semua dan sah ya," jelasnya.
Situasi sempat memanas hingga menarik perhatian warga sekitar. Polisi dari Polsek Mulyorejo kemudian datang ke lokasi. Kasus itu akhirnya dibawa ke kantor polisi untuk dimediasi.


















































