jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Jogja Corruption Watch (JCW) menyurati Jaksa Agung untuk melakukan supervisi kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman.
Surat tersebut dikirim melalui Kantor Pos Plemburan, Sariharjo, Ngaglik, Kabupaten Sleman pada Selasa (4/11).
Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW Baharuddin Kamba mengatakan surat tersebut ditujukan kepada Jaksa Agung dan Ketua Komisi Kejaksaan RI.
Menurut Kamba, supervisi kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata ini penting agar tidak ada pihak yang mengintervensi.
"Jika merujuk pada salah satu pasal yang disangkakan terhadap mantan bupati Sleman SP, yakni Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, maka penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tidak hanya berhenti pada satu tersangka saja," kata Kamba.
Menurutnya, penting untuk penelusuran lebih lanjut atas dugaan keterlibatan pihak lain.
"Karena sangat mustahil pelaku korupsi itu tunggal. Artinya, melibatkan pihak dalam kasus korupsi," katanya.
Selain itu, penyidik Kejari Sleman diminta menelusuri dugaan keterlibatan oknum anggota dewan Kabupaten Sleman.



















































