jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi penunjukan Jeffrey Hendrik sebagai penjabat sementara (pjs) Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Keputusan tersebut diambil menyusul hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB).
Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi menyatakan penunjukan tersebut telah sesuai dengan mekanisme internal bursa dan aturan yang berlaku.
Jeffrey Hendrik akan mengisi posisi tersebut selama masa transisi kepemimpinan di bursa.
"Jadi, sudah resmi Pak Jeffrey Hendrik, itu keputusan RUPS. Ada di aturannya, ya," kata Inarno saat ditemui wartawan di Gedung Bursa Efek Indonesia, dikutip Rabu (3/2).
Hasan menjelaskan keputusan RUPS-LB tersebut sudah mulai efektif sejak ditetapkan pada pada Jumat, lalu.
Meski demikian, secara administratif pihak bursa masih menunggu penyelesaian proses pengunduran diri resmi dari Direktur Utama sebelumnya.
"Mekanisme pengunduran dirinya harus, nanti dari prosesnya ya, pengunduran diri sebagai Direktur Utama, itu dalam proses. Nah, sementara penggantinya itu Pak Jeffery," jelasnya.






















































