jpnn.com - JAKARTA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akan dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi di persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2019–2022, Kamis (5/2). “Saksi dijadwalkan untuk hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jatim, pada Kamis (5/2),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu. (4/2).
Budi menjelaskan bahwa kehadiran Khofifah sebagai saksi dibutuhkan untuk memberikan keterangan terkait pelaksanaan hibah di Pemprov Jatim.
Selain itu, kata dia, Khofifah dipanggil karena dalam berita acara pemeriksaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), majelis hakim kemudian meminta JPU untuk menghadirkan yang bersangkutan sebagai saksi dalam persidangan.
Ketika ditanya apakah Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak turut dihadirkan sebagai saksi, Budi mengatakan hanya Khofifah saja untuk persidangan pada Kamis (5/2). “Sejauh ini hanya gubernur Jatim yang dijadwalkan untuk menjadi saksi dalam persidangan besok,” ungkapnya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim.
Pengembangan perkara tersebut terkait kegiatan operasi tangkap tangan pada Desember 2022, yakni terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Sahat Tua Simanjuntak.
Pada 2 Oktober 2025, KPK mengumumkan identitas 21 tersangka kasus tersebut.
Namun, pada 16 Desember 2025, KPK menghentikan penyidikan untuk salah satu tersangka yang telah meninggal dunia, yakni Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 Kusnadi (KUS).






















































