jpnn.com, JAKARTA - Dokter Richard Lee, tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan, dikabarkan dalam kondisi sakit.
Oleh sebab itu, dia tidak hadir saat tahapan Pemberkasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (3/2).
"Dalam peraturan perundang-undangan, praperadilan itu cukup hanya untuk diwakilkan sehingga tidak perlu hadir prinsipalnya. Saat ini dr. Richard dalam keadaan yang masih sakit," kata kuasa hukum dr. Richard Lee, Jefry Simatupang dilansir Antara.
Akan tetapi, kuasa hukum tidak menjelaskan detail sakit yang dialami oleh Richard Lee.
Menurut Jefry Simatupang, hal tersebut merupakan kewenangan pihak kepolisian.
Saat ini, pihaknya masih melengkapi pemberkasan yang diminta oleh hakim maupun dibutuhkan Polda Metro Jaya.
Atas dasar itu, sidang praperadilan belum dilaksanakan sampai sekarang.
"Kami kan belum mulai sidang. Nanti setelah sidang, kami akan kasih tahu apa hasil sidangnya begitu ya," lanjutnya.






















































