jpnn.com, BANDUNG - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung merazia sejumlah toko yang menjual minuman keras (miras) tidak berizin di wilayah hukumnya.
Total, ada sebanyak tujuh toko yang terletak di Jalan Leuwipanjang, Kecamatan Bojongloa Kidul, yang kedapatan menjual miras tanpa izin.
Dalam razia Cipta Kondisi menjelang Ramadan itu, polisi menyita 1.500 botol minuman beralkohol berbagai merek.
"Kami Satresnarkoba Polrestabes Bandung atas perintah bapak Kapolrestabes Bandung agar melaksanakan penindakan terhadap penjualan minuman beralkohol yang tentunya tidak sesuai dengan ketentuan," kata Kasatnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya ditemui Selasa (18/2) malam.
AKBP Agah mengungkapkan dalam razia ini petugas menyita ribuan botol miras dari berbagai merek dan minuman beralkohol yang masih dikemas di jeriken.
"Dari tujuh toko, kami menyita 1.500 botol minuman beralkohol, dan juga yang masih di dalam jeriken itu terdapat 47," ungkapnya.
Lebih lanjut perwira menengah Polri itu menyampaikan peredaran miras perlu diawasi apalagi yang berpotensi melanggar aturan.
Pihak yang menjual atau menyediakan minuman beralkohol itu pun harus mengantongi izin dan tidak boleh sembarangan menjual.