jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Pascaditutupnya Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Paledang, Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim meninjau langsung kesiapan akses bagi pejalan kaki untuk menyeberang jalan.
Penutupan tersebut menyusul adanya hasil penelitian kelayakan konstruksi oleh Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (PU) RI dengan nomor: BM 0503-DO/689 yang menyatakan bahwa kondisi JPO tersebut sudah tidak layak digunakan.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menerima berbagai masukan dari masyarakat terkait kondisi JPO Paledang yang harus diperbaiki.
Namun, untuk melakukan perbaikan perlu ada penilaian kelaikan konstruksi, sehingga bisa dipastikan aman bagi masyarakat.
"Dan setelah kami tunggu hasil dari penilaian, kekuatan konstruksi ternyata ini sudah tidak laik lagi," ucap Dedie A. Rachim, Rabu (20/8).
Sehingga, dilihat dari kondisi saat ini, jika tidak ada langkah konkret terhadap JPO Paledang untuk dihapuskan, maka akan ada risiko yang membahayakan masyarakat.
"Ini fakta di lapangan bahwa memang JPO umurnya sudah cukup tua dengan kondisi yang rapuh dan membahayakan. Oleh karena itu, kami putuskan tidak boleh lagi dilintasi," ucapnya.
Saat ini, akses sementara pejalan kaki untuk menyeberang jalan bisa melewati bidang jalan di dekat Halte Samping Lapas Paledang menuju Jalan Mayor Oking yang langsung bisa menuju Stasiun Bogor.