jpnn.com, BANDUNG - Terpidana pencucian uang dan penipuan opsi biner, Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan ternyata sudah bebas dari tahanan.
YouTuber itu menjalani program Pembebasan Bersyarat per Senin (6/4/2026).
Meski sudah bebas, dia tetap harus wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung sampai dinyatakan bebas murni.
Doni Salmanan divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus tersebut.
Sejak 2022, dia ditahan di Lembaga Narkotika Kelas IIA Jelekong, Baleendah, Kabupaten Bandung.
Setelah menjalani 4 tahun penjara, Doni Salmanan kini sudah bisa menghirup udara bebas.
"Warga binaan atas nama Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) sejak Senin, 6 April 2026," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat (Kakanwil Ditjenpas Jabar), Kusnali saat dihubungi, Kamis (9/4).
Menurutnya, Doni Salmanan masih harus menjalani wajib lapor hingga 2029, sampai dinyatakan bebas murni.





















































