jpnn.com, SEMARANG - PT Natajaya BNH Indonesia, perusahaan manufaktur yang bergerak dalam produksi sarung tangan berhasil mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pembebasan.
Fasilitas tersebut diberikan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta pada Selasa (18/8).
"Pemberian fasilitas kepabeanan yang mendukung pengembangan dunia usaha ini menjadi wujud komitmen pemerintah dalam mendorong pertumbuhan industri berorientasi ekspor," kata Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta Agus Yulianto dalam keterangannya, Kamis (20/8).
Dia menyampaikan fasilitas KITE Pembebasan tersebut menjadi langkah strategis PT Natajaya BNH Indonesia untuk meningkatkan kapasitas usaha sekaligus memperluas pasar ekspor.
Sebelumnya, perusahaan telah memanfaatkan fasilitas KITE Industri Kecil dan Menengah (KITE IKM).
Seiring dengan perkembangan usaha dan peningkatan kekayaan bersih perusahaan yang telah mencapai sekitar Rp10 miliar, PT Natajaya BNH Indonesia melakukan pengembangan usaha dengan beralih memanfaatkan fasilitas KITE Pembebasan.
KITE Pembebasan merupakan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan bea masuk serta tidak dipungut PPN dan PPnBM atas impor bahan baku, termasuk bahan penolong dan bahan pengemas, yang digunakan untuk proses produksi dengan hasil produksi ditujukan untuk ekspor.
Fasilitas ini diberikan kepada perusahaan manufaktur yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.






















































