jpnn.com, RIAU - Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan pentingnya upaya kolaboratif lintas instansi dalam penataan dan legalisasi pertambangan rakyat di Provinsi Riau, khususnya Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Menurutnya, Polda Riau tidak bisa bekerja sendiri dalam menangani persoalan pertambangan rakyat.
Diperlukan sinergi dengan berbagai pihak, terutama Pemerintah Provinsi Riau, khususnya dinas yang membidangi sumber daya mineral, terkait proses perizinan Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IUPR).
“Polda Riau perlu melakukan upaya kolaboratif dengan instansi terkait, terutama Pemerintah Provinsi melalui dinas teknisnya terkait perizinan yang harus diberikan untuk Izin Usaha Pertambangan Rakyat,” ujar Irjen Herry Heryawan Jumat (9/1).
Selain itu, dia juga menekankan perlunya koordinasi dengan ATR/BPN serta Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Kolaborasi dinilai penting agar seluruh aspek, mulai dari tata ruang, legalitas lahan, hingga pengelolaan tambang dapat berjalan sesuai aturan.
Irjen Herry menjelaskan bahwa pendekatan yang ditempuh harus bersifat pro-rakyat.
Salah satu terobosan kreatif yang didorong adalah pembentukan Koperasi Merah Putih, sebagai wadah bagi para penambang yang berasal dari masyarakat tempatan.












.jpeg)









































