Karantina Jatim Gagalkan Penyelundupan 6 Kuda Pacu di Banyuwangi

2 hours ago 17

Senin, 26 Januari 2026 – 21:00 WIB

Karantina Jatim Gagalkan Penyelundupan 6 Kuda Pacu di Banyuwangi - JPNN.com Jatim

Petugas Karantina Satpel Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, jawa Timur, mengamankan truk mengangkut enam ekor kuda pacu saat turun dari kapal di Pelabuhan Tanjung Wangi. ANTARA/HO-Karantina Jatim

jatim.jpnn.com, BANYUWANGI - Karantina Jawa Timur menggagalkan pengiriman enam ekor kuda pacu ilegal asal Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) di Pelabuhan Tanjung Wangi, Banyuwangi.

Enam ekor kuda pacu tersebut diketahui tidak dilengkapi sertifikat kesehatan hewan dan dokumen karantina yang sah, padahal rencananya akan dikirim ke Sumedang, Jawa Barat.

Kepala Karantina Jawa Timur Sokhib mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan oleh petugas karantina bersama instansi terkait.

"Petugas kami melakukan pemeriksaan kendaraan truk colt diesel yang dicurigai membawa hewan tanpa dokumen karantina dan dari hasil pemeriksaan ditemukan enam ekor kuda pacu yang ditutup rapat menggunakan terpal untuk mengelabui petugas saat kendaraan turun dari KM Mutiara Sentosa III," kata Sokhib, Senin (26/1).

Pengungkapan itu dilakukan pada Minggu (25/1) malam. Menurut Sokhib, pengiriman kuda pacu tanpa dokumen resmi berpotensi menjadi media pembawa penyakit hewan karantina yang membahayakan kesehatan hewan maupun manusia.

Dia menegaskan praktik penyelundupan hewan merupakan pelanggaran hukum serius yang dapat mengancam keamanan hayati dan kelestarian sumber daya alam Indonesia.

"Setiap orang yang menyelundupkan hewan, ikan, tumbuhan dan lainnya di Indonesia melanggar Pasal 35 ayat (1) huruf a juncto Pasal 88 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar," tutur Sokhib.

Sokhib mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu mematuhi ketentuan karantina demi mencegah masuk dan tersebarnya penyakit berbahaya.

Karantina Jawa Timur menggagalkan pengiriman enam kuda pacu ilegal di Pelabuhan Tanjung Wangi, Banyuwangi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |